Pangan merupakan komoditi utama dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dewasa ini, jenis pangan yang
dijual di pasaran sangat beraneka ragam dan tidak jarang mengandung bahan tambahan makanan. Salah
satu bahan tambahan pangan itu adalah zat pewarna. Tujuan penggunaan zat pewarna pada pangan
antara lain untuk membuat pangan menjadi lebih menarik, menyeragamkan warna pangan, serta
mengembalikan warna dari bahan dasar yang hilang atau berubah selama pengolahan.
Zat pewarna yang digunakan dalam produksi pangan dapat berupa zat pewarna alami maupun
sintetis/buatan. Zat pewarna alami dapat diperoleh dari pigmen tanaman, misalnya warna hijau yang
didapat dari klorofil dedaunan hijau dan warna oranye-merah yang berasal dari karotenoid wortel.
Sedangkan zat pewarna sintetis merupakan zat pewarna yang sengaja dibuat melalui pengolahan
industri. Zat pewarna sintetis biasanya digunakan karena komposisinya lebih stabil, seperti Sunset
yellow FCF yang memberi warna oranye, Carmoisine untuk warna merah, serta Tartrazine untuk warna
kuning. Pada produk pangan yang perlu dihindari adalah penggunaan zat pewarna yang berlebihan,
tidak tepat, dan penggunaan zat pewarna berbahaya yang tidak diperuntukkan untuk pangan karena
dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan.
Penggunaan zat pewarna baik alami maupun buatan sebagai bahan tambahan makanan telah diatur
dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 722/MenKes/Per/VI/88 mengenai Bahan Tambahan
Makanan. Sedangkan zat warna yang dilarang digunakan dalam pangan tercantum dalam Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 239/MenKes/Per/V/85 mengenai Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan
sebagai Bahan Berbahaya(1,2)
. Dalam peraturan-peraturan tersebut, pemerintah mengatur bahan
tambahan makanan apa saja yang diperbolehkan dan batas maksimum penggunaannya.
Salah satu pewarna sintetis yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan adalah Rhodamin
B. Rhodamin B merupakan pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal, berwarna hijau atau ungu
kemerahan, tidak berbau, dan dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar/berfluorosensi.
Rhodamin B merupakan zat warna golongan xanthenes dyes yang digunakan pada industri tekstil dan
kertas, sebagai pewarna kain, kosmetika, produk pembersih mulut, dan sabun. Nama lain rhodamin B
adalah D and C Red no 19. Food Red 15, ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine, dan Brilliant Pink(3,4)
.
Penggunaan rhodamin B dalam pangan tentunya berbahaya bagi kesehatan. Adanya produsen pangan
yang masih menggunakan rhodamin B pada produknya mungkin dapat disebabkan oleh pengetahuan
yang tidak memadai mengenai bahaya penggunaan bahan kimia tersebut pada kesehatan dan juga
karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah. Selain itu, rhodamin B sering digunakan
sebagai pewarna makanan karena harganya relatif lebih murah daripada pewarna sintetis untuk pangan,
warna yang dihasilkan lebih menarik dan tingkat stabilitas warnanya lebih baik daripada pewarna alami.
Rhodamin B sering disalahgunakan pada pembuatan kerupuk, terasi, cabe merah giling, agar-agar,
aromanis/kembang gula, manisan, sosis, sirup, minuman, dan lain-lain. Ciri-ciri pangan yang
mengandung rhodamin B antara lain warnanya cerah mengkilap dan lebih mencolok, terkadang warna
terlihat tidak homogen (rata), ada gumpalan warna pada produk, dan bila dikonsumsi rasanya sedikit
dijual di pasaran sangat beraneka ragam dan tidak jarang mengandung bahan tambahan makanan. Salah
satu bahan tambahan pangan itu adalah zat pewarna. Tujuan penggunaan zat pewarna pada pangan
antara lain untuk membuat pangan menjadi lebih menarik, menyeragamkan warna pangan, serta
mengembalikan warna dari bahan dasar yang hilang atau berubah selama pengolahan.
Zat pewarna yang digunakan dalam produksi pangan dapat berupa zat pewarna alami maupun
sintetis/buatan. Zat pewarna alami dapat diperoleh dari pigmen tanaman, misalnya warna hijau yang
didapat dari klorofil dedaunan hijau dan warna oranye-merah yang berasal dari karotenoid wortel.
Sedangkan zat pewarna sintetis merupakan zat pewarna yang sengaja dibuat melalui pengolahan
industri. Zat pewarna sintetis biasanya digunakan karena komposisinya lebih stabil, seperti Sunset
yellow FCF yang memberi warna oranye, Carmoisine untuk warna merah, serta Tartrazine untuk warna
kuning. Pada produk pangan yang perlu dihindari adalah penggunaan zat pewarna yang berlebihan,
tidak tepat, dan penggunaan zat pewarna berbahaya yang tidak diperuntukkan untuk pangan karena
dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan.
Penggunaan zat pewarna baik alami maupun buatan sebagai bahan tambahan makanan telah diatur
dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 722/MenKes/Per/VI/88 mengenai Bahan Tambahan
Makanan. Sedangkan zat warna yang dilarang digunakan dalam pangan tercantum dalam Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 239/MenKes/Per/V/85 mengenai Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan
sebagai Bahan Berbahaya(1,2)
. Dalam peraturan-peraturan tersebut, pemerintah mengatur bahan
tambahan makanan apa saja yang diperbolehkan dan batas maksimum penggunaannya.
Salah satu pewarna sintetis yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan adalah Rhodamin
B. Rhodamin B merupakan pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal, berwarna hijau atau ungu
kemerahan, tidak berbau, dan dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar/berfluorosensi.
Rhodamin B merupakan zat warna golongan xanthenes dyes yang digunakan pada industri tekstil dan
kertas, sebagai pewarna kain, kosmetika, produk pembersih mulut, dan sabun. Nama lain rhodamin B
adalah D and C Red no 19. Food Red 15, ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine, dan Brilliant Pink(3,4)
.
Penggunaan rhodamin B dalam pangan tentunya berbahaya bagi kesehatan. Adanya produsen pangan
yang masih menggunakan rhodamin B pada produknya mungkin dapat disebabkan oleh pengetahuan
yang tidak memadai mengenai bahaya penggunaan bahan kimia tersebut pada kesehatan dan juga
karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah. Selain itu, rhodamin B sering digunakan
sebagai pewarna makanan karena harganya relatif lebih murah daripada pewarna sintetis untuk pangan,
warna yang dihasilkan lebih menarik dan tingkat stabilitas warnanya lebih baik daripada pewarna alami.
Rhodamin B sering disalahgunakan pada pembuatan kerupuk, terasi, cabe merah giling, agar-agar,
aromanis/kembang gula, manisan, sosis, sirup, minuman, dan lain-lain. Ciri-ciri pangan yang
mengandung rhodamin B antara lain warnanya cerah mengkilap dan lebih mencolok, terkadang warna
terlihat tidak homogen (rata), ada gumpalan warna pada produk, dan bila dikonsumsi rasanya sedikit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar